Lewati ke konten utama
Logo resmi Kampung Long Iram Seberang Long Iram Seberang Kutai Barat, Kalimantan Timur

BPK

Badan Permusyawaratan Kampung — lembaga permusyawaratan dan pengawasan pemerintahan kampung.

Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk kampung berdasarkan keterwakilan wilayah.

Fungsi utama BPK:

  1. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kampung bersama Petinggi.
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kampung.
  3. Melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah kampung.

Bersama pemerintah kampung, BPK telah menyepakati berbagai peraturan kampung, di antaranya penetapan batas RT dan larangan pertambangan tanpa izin.