Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk kampung berdasarkan keterwakilan wilayah.
Fungsi utama BPK:
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kampung bersama Petinggi.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kampung.
- Melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah kampung.
Bersama pemerintah kampung, BPK telah menyepakati berbagai peraturan kampung, di antaranya penetapan batas RT dan larangan pertambangan tanpa izin.