Melalui musyawarah bersama, Pemerintah Kampung Long Iram Seberang dan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) menyepakati dua Peraturan Kampung (Perkam).
Perkam pertama mengatur penetapan batas antar-RT untuk memberikan kepastian wilayah administrasi dan mencegah potensi konflik sosial terkait batas wilayah. Perkam kedua menegaskan larangan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi di wilayah kampung sebagai upaya melindungi lingkungan.
Pemerintah kampung akan segera melakukan sosialisasi kedua peraturan tersebut hingga ke tingkat RT agar seluruh warga memahami dan mematuhinya.